Kamis, 20 November 2014

TUJUAN FUNGSI DAN STRUKTUR ORGANISASI



1.      TUGAS POKOK
Kelurahan Larangan Utara mempunyai tugas pokok untuk membantu Walikota melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan asas Otonomi Daerah dan tugas di bidang urusan Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan

2.      FUNGSI
Kelurahan Larangan Utara merupakan wilayah kerja Lurah sebagai perangkat daerah Kota Tangerang dalam wilayah Kecamatan Larangan, yang dipimbin oleh Lurah yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada walikota melalui camat dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :
a.      Pengkoordinasian kegiatan pembangunan;
b.      Pengkoordinasian kesejahteraan sosial;
c.       Pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum ;
d.      Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan ditingkat kelurahan;
e.      Pembinaan penyelenggaraan lingkup Rukun Warga;

RINCIAN TUGAS
1.      LURAH
Tugas :Memimpin, mengatur, dan mengkoordinasikan kegiatan penyelenggaraan tugas Kelurahan dalam lingkup urusan-urusan tata pemerintahan, ekonomi dan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat.

Fungsi :
a. Perumusan Kebijakan teknis dalam lingkup urusan-urusan tata pemerintahan, ekonomi pembangunan serta pemberdayaan masyarakat;
b.Penyelenggaraan tugas Kelurahan dalam lingkup urusan-urusan tata pemerintahan, ekonomi pembangunan serta pemberdayaan masyarakat;
c Pembinaan penyelenggaraan pelayanan publik lingkup urusan-urusan tata pemerintahan, ekonomi pembangunan serta pemberdayaan masyarakat;
d.Penyelenggaraan pembanguna, pengembangan dan rehabilitasi prasarana dan sarana fisik di lingkup tugas Kelurahan;
e. Penyelenggaraan upaya-upaya partisipasi dan swadaya gotong royong masyarakat.

2.      SEKRETARIS KELURAHAN

Tugas : Melaksanakan urusan umum, penyusunan perencanaan, pengelolaan administrasi dan kepegawaian.

Fungsi :
a.  Pelaksanaan penyusunan usulan rencana kerja, kinerja, dan anggaran tahunan sekretariat;
b. Pelaksanaan penyusunan konsep rencana kerja;
c.  Penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan keprotokolan dan hubungan masyarakat;
d. Melaksanakan koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan laporan pelaksanaan unit kerja;
e.  Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh lurah sesuai dengan tugas dan fungsinya.

3.      SEKSI PEMERINTAHAN

Tugas : Merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis dibidang Pemerintahan

Fungsi :
a. Perumusan usulan rencana kerja, kinerja dan anggaran tahunan seksi tata pemerintahan;
b. Penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis bidang pemerintahan;
c.  Pelaksanaan dan evaluasi kegiatan dalam lingkup urusan tata pemerintahan;
d.  Pelaksanaan kegitan pembinaan pelayanan publik dalam lingkup urusan tata pemerintahan;
e.  Penyelenggaraan bidang tata pemerintahan.

4.      SEKSI EKONOMI PEMBANGUNAN

Tugas : Merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis dibidang Pembangunan

Fungsi :
a. Perumusan usulan rencana kerja, kinerja dan anggaran tahunan seksi Ekonomi dan pembangunan;
b. Pelaksanaan dan evaluasi kegiatan dalam lingkup urusan Ekonomi dan Pembangunan;
c.  Perumusan kebijakan lurah dalam lingkup urusan ekonomi dan pembangunan;
d.  Pelaksanaan kegiatan dan pembinaan pelayanan publik dalam lingkup urusan ekonomi dan pembangunan .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar