1. TUGAS POKOK
Kelurahan Larangan Utara mempunyai tugas pokok untuk membantu Walikota
melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan asas Otonomi Daerah dan
tugas di bidang urusan Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan
2. FUNGSI
Kelurahan Larangan Utara merupakan wilayah kerja Lurah sebagai
perangkat daerah Kota Tangerang dalam wilayah Kecamatan Larangan, yang dipimbin
oleh Lurah yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada walikota melalui
camat dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :
a.
Pengkoordinasian kegiatan pembangunan;
b.
Pengkoordinasian kesejahteraan sosial;
c.
Pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum ;
d.
Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan ditingkat
kelurahan;
e.
Pembinaan penyelenggaraan lingkup Rukun Warga;
RINCIAN TUGAS
1. LURAH
Tugas :Memimpin, mengatur, dan mengkoordinasikan
kegiatan penyelenggaraan tugas Kelurahan dalam lingkup urusan-urusan tata
pemerintahan, ekonomi dan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat.
Fungsi :
a. Perumusan Kebijakan teknis dalam lingkup urusan-urusan tata
pemerintahan, ekonomi pembangunan serta pemberdayaan masyarakat;
b.Penyelenggaraan tugas Kelurahan dalam lingkup urusan-urusan tata
pemerintahan, ekonomi pembangunan serta pemberdayaan masyarakat;
c Pembinaan penyelenggaraan pelayanan publik lingkup urusan-urusan tata
pemerintahan, ekonomi pembangunan serta pemberdayaan masyarakat;
d.Penyelenggaraan pembanguna, pengembangan dan rehabilitasi prasarana
dan sarana fisik di lingkup tugas Kelurahan;
e. Penyelenggaraan upaya-upaya partisipasi dan swadaya gotong royong
masyarakat.
2. SEKRETARIS KELURAHAN
Tugas : Melaksanakan urusan
umum, penyusunan perencanaan, pengelolaan administrasi dan kepegawaian.
Fungsi :
a. Pelaksanaan penyusunan usulan rencana kerja, kinerja, dan anggaran
tahunan sekretariat;
b. Pelaksanaan penyusunan konsep rencana kerja;
c. Penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan keprotokolan dan hubungan
masyarakat;
d. Melaksanakan koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan laporan
pelaksanaan unit kerja;
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh lurah sesuai dengan tugas
dan fungsinya.
3. SEKSI PEMERINTAHAN
Tugas : Merumuskan dan
melaksanakan kebijakan teknis dibidang Pemerintahan
Fungsi :
a. Perumusan usulan rencana kerja, kinerja dan anggaran tahunan seksi
tata pemerintahan;
b. Penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis bidang pemerintahan;
c. Pelaksanaan dan evaluasi kegiatan dalam lingkup urusan tata
pemerintahan;
d. Pelaksanaan kegitan pembinaan pelayanan publik dalam lingkup urusan
tata pemerintahan;
e. Penyelenggaraan bidang tata pemerintahan.
4. SEKSI EKONOMI PEMBANGUNAN
Tugas : Merumuskan dan
melaksanakan kebijakan teknis dibidang Pembangunan
Fungsi :
a. Perumusan usulan rencana kerja, kinerja dan anggaran tahunan seksi
Ekonomi dan pembangunan;
b. Pelaksanaan dan evaluasi kegiatan dalam lingkup urusan Ekonomi dan
Pembangunan;
c.
Perumusan kebijakan lurah dalam lingkup urusan ekonomi dan
pembangunan;
d. Pelaksanaan kegiatan dan pembinaan pelayanan publik dalam lingkup
urusan ekonomi dan pembangunan .