Kamis, 20 November 2014

KUNJUNGAN LURAH KE LINGKUNGAN RW SETIAP MINGGUNYA


•Menjalin kedekatan antara Lurah dengan Rw/Rt dan warga.
•Menampung aspirasi atau keluhan warga  yang berbeda beda di setiap lingkungan.
•Melantik Rw/Rt yang terpilih di lingkungannya masing-masing.
•Menyampaikan informasi-informasi penting langsung dan relevan ke warga.

FOTO KEGIATAN

W

PENYALURAN RASKIN TEPAT SASARAN



MELAKUKAN APEL PAGI DI SETIAP HARI SELASA SAMPAI KAMIS


TUJUAN FUNGSI DAN STRUKTUR ORGANISASI



1.      TUGAS POKOK
Kelurahan Larangan Utara mempunyai tugas pokok untuk membantu Walikota melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan asas Otonomi Daerah dan tugas di bidang urusan Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan

2.      FUNGSI
Kelurahan Larangan Utara merupakan wilayah kerja Lurah sebagai perangkat daerah Kota Tangerang dalam wilayah Kecamatan Larangan, yang dipimbin oleh Lurah yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada walikota melalui camat dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :
a.      Pengkoordinasian kegiatan pembangunan;
b.      Pengkoordinasian kesejahteraan sosial;
c.       Pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum ;
d.      Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan ditingkat kelurahan;
e.      Pembinaan penyelenggaraan lingkup Rukun Warga;

RINCIAN TUGAS
1.      LURAH
Tugas :Memimpin, mengatur, dan mengkoordinasikan kegiatan penyelenggaraan tugas Kelurahan dalam lingkup urusan-urusan tata pemerintahan, ekonomi dan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat.

Fungsi :
a. Perumusan Kebijakan teknis dalam lingkup urusan-urusan tata pemerintahan, ekonomi pembangunan serta pemberdayaan masyarakat;
b.Penyelenggaraan tugas Kelurahan dalam lingkup urusan-urusan tata pemerintahan, ekonomi pembangunan serta pemberdayaan masyarakat;
c Pembinaan penyelenggaraan pelayanan publik lingkup urusan-urusan tata pemerintahan, ekonomi pembangunan serta pemberdayaan masyarakat;
d.Penyelenggaraan pembanguna, pengembangan dan rehabilitasi prasarana dan sarana fisik di lingkup tugas Kelurahan;
e. Penyelenggaraan upaya-upaya partisipasi dan swadaya gotong royong masyarakat.

2.      SEKRETARIS KELURAHAN

Tugas : Melaksanakan urusan umum, penyusunan perencanaan, pengelolaan administrasi dan kepegawaian.

Fungsi :
a.  Pelaksanaan penyusunan usulan rencana kerja, kinerja, dan anggaran tahunan sekretariat;
b. Pelaksanaan penyusunan konsep rencana kerja;
c.  Penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan keprotokolan dan hubungan masyarakat;
d. Melaksanakan koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan laporan pelaksanaan unit kerja;
e.  Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh lurah sesuai dengan tugas dan fungsinya.

3.      SEKSI PEMERINTAHAN

Tugas : Merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis dibidang Pemerintahan

Fungsi :
a. Perumusan usulan rencana kerja, kinerja dan anggaran tahunan seksi tata pemerintahan;
b. Penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis bidang pemerintahan;
c.  Pelaksanaan dan evaluasi kegiatan dalam lingkup urusan tata pemerintahan;
d.  Pelaksanaan kegitan pembinaan pelayanan publik dalam lingkup urusan tata pemerintahan;
e.  Penyelenggaraan bidang tata pemerintahan.

4.      SEKSI EKONOMI PEMBANGUNAN

Tugas : Merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis dibidang Pembangunan

Fungsi :
a. Perumusan usulan rencana kerja, kinerja dan anggaran tahunan seksi Ekonomi dan pembangunan;
b. Pelaksanaan dan evaluasi kegiatan dalam lingkup urusan Ekonomi dan Pembangunan;
c.  Perumusan kebijakan lurah dalam lingkup urusan ekonomi dan pembangunan;
d.  Pelaksanaan kegiatan dan pembinaan pelayanan publik dalam lingkup urusan ekonomi dan pembangunan .

PROFIL KELURAHAN LARANGAN UTARA


Kelurahan Larangan Utara Definitif berdasarkan SK Walikota Tangerang nomor: 50 Tahun 2008

Dengan Luas dan batas wilayah sebagai berikut:

Luas Kelurahan                      :  169.476 Ha
Batas wilayah                         :
Sebelah Utara                         :  Kelurahan Larangan Indah
Sebelah Selatan                      :  Kelurahan Gaga                  
Sebelah Barat                         :  Kelurahan Sudimara Timur
Sebelah Timur                        :  Kelurahan Cipadu

Orbitasi (Jarak Dari Pusat Kelurahan)
Jarak ke Ibukota Daerah         :          10        Km
Jarak ke Ibukota Propinsi       :          60        Km
Jarak ke Ibukota Negara         :          22        Km

ADAPUN JUMLAH RT DAN RW MAUPUN JUMLAH WARGA ADALAH SEBAGAI BERIKUT :


1.Jumlah Rt/Rw
  Rt              : 53
  Rw            : 13
2.Jumlah Wajib KTP
  Laki-laki    : 10902
  Perempuan  :   8921
3.Jumlah KK :   9177 KK

4.Jumlah Penduduk
  Laki-laki      : 11091
  Perempuan  : 10731
Jumlah keseluruhan : 21822

 

Visi dan Misi Kelurahan Larangan Utara



VISI

Terwujudnya Keluarahan Larangan Utara dalam pelayanan masyarakat yang prima menuju masyarakat mandiri, sejahtera dan beraklakul karimah.

Pelayanan yang prima mengandung arti bahwa :

Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Kelurahan Larangan Utara berusaha untuk selalu memberikan pelayanan terbaik sehingga dapat memuaskan masyarakat.
Masyarakat yang Mandiri & Sejahtera bermakna bahwa :

Masyarakat mampu menerapkan prinsip kemandirian dalam memenuhi segenap kebutuhan hidupnya secara layak yang mencakup aspek Sosial, Budaya, Ekonomi dan Fisik.

MISI

Untuk mencapai Visi Kelurahan Larangan Utara, misi yang dilaksanakan Kelurahan Larangan Utara adalah sebagai berikut :
1.        Meningkatkan kualitas sumber daya manusia Kelurahan yang profesional dilandasi Iman, Taqwa & Berbudi;

2.   Meningkatkan kuantitas & kualitas pelayanan pada masyarakat dalam pembuatan dokumen secaracepat dan tepat;

3.   Meningkatkan kinerja Aparatur Kelurahan untuk selalu memberikan pelayanan yang prima kepadamasyarakat;

4.    Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan secara swadaya & mandiri menuju masyarakat sejahtera

5.       Menciptakan situasi yang aman, tertib, nyaman dan kondusif.