Acara maulid di selenggarakan pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2015 , dihadiri seluruh elemen masyarakat Kelurahan Larangan Utara, dan di hadiri Wakil Walikota Tangerang Bpk H. Sacrudin, pada sambutannya beliau menyampaikan bahwa perlunya persatuan dan kesatuan membangun bersama Kota Tangerang, acara ini juga di hadiri Camat Larangan H. Damiati, SH, M.Si dan para alim ulama se Kecamatan Larangan, dan diisi ceramah agama oleh KH. TAJUDIN HASAN.
KELURAHAN LARANGAN UTARA KOTA TANGERANG
Senin, 23 Maret 2015
Minggu, 08 Februari 2015
PERLOMBAAN CATUR DAN TENIS MEJA
Dalam rangka memeriahkan HUT Kota Tangerang, Kelurahan Larangan Utara mengadakan Perlombaan Catur dan Tenis meja tingkat RW. Lomba akan dilaksanakan pada :
Hari/Tgl : Kamis, 19 Februari 2015
Pukul : 09.00 s.d Selesai
Tempat : Kelurahan Larangan Utara
dimohon agar masing masing RW mendaftarkan 2 orang dari tiap tiap lomba yang di lombakan ke Kelurahan, atau bisa juga melalui
021 7339288 ( Kelurahan Larangan Utara )
083897980357 ( Idham Nur Rezki )
palinga lambat tanggal 16 Februari 2015
Senin, 02 Februari 2015
Senin, 22 Desember 2014
Kamis, 20 November 2014
KUNJUNGAN LURAH KE LINGKUNGAN RW SETIAP MINGGUNYA
•Menjalin kedekatan antara Lurah dengan Rw/Rt dan warga.
•Menampung aspirasi atau keluhan warga yang berbeda beda di setiap lingkungan.
•Melantik Rw/Rt yang terpilih di lingkungannya masing-masing.
•Menyampaikan informasi-informasi penting langsung dan relevan ke warga.
FOTO KEGIATAN
W
TUJUAN FUNGSI DAN STRUKTUR ORGANISASI
1. TUGAS POKOK
Kelurahan Larangan Utara mempunyai tugas pokok untuk membantu Walikota
melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan asas Otonomi Daerah dan
tugas di bidang urusan Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan
2. FUNGSI
Kelurahan Larangan Utara merupakan wilayah kerja Lurah sebagai
perangkat daerah Kota Tangerang dalam wilayah Kecamatan Larangan, yang dipimbin
oleh Lurah yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada walikota melalui
camat dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :
a.
Pengkoordinasian kegiatan pembangunan;
b.
Pengkoordinasian kesejahteraan sosial;
c.
Pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum ;
d.
Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan ditingkat
kelurahan;
e.
Pembinaan penyelenggaraan lingkup Rukun Warga;
RINCIAN TUGAS
1. LURAH
Tugas :Memimpin, mengatur, dan mengkoordinasikan
kegiatan penyelenggaraan tugas Kelurahan dalam lingkup urusan-urusan tata
pemerintahan, ekonomi dan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat.
Fungsi :
a. Perumusan Kebijakan teknis dalam lingkup urusan-urusan tata
pemerintahan, ekonomi pembangunan serta pemberdayaan masyarakat;
b.Penyelenggaraan tugas Kelurahan dalam lingkup urusan-urusan tata
pemerintahan, ekonomi pembangunan serta pemberdayaan masyarakat;
c Pembinaan penyelenggaraan pelayanan publik lingkup urusan-urusan tata
pemerintahan, ekonomi pembangunan serta pemberdayaan masyarakat;
d.Penyelenggaraan pembanguna, pengembangan dan rehabilitasi prasarana
dan sarana fisik di lingkup tugas Kelurahan;
e. Penyelenggaraan upaya-upaya partisipasi dan swadaya gotong royong
masyarakat.
2. SEKRETARIS KELURAHAN
Tugas : Melaksanakan urusan
umum, penyusunan perencanaan, pengelolaan administrasi dan kepegawaian.
Fungsi :
a. Pelaksanaan penyusunan usulan rencana kerja, kinerja, dan anggaran
tahunan sekretariat;
b. Pelaksanaan penyusunan konsep rencana kerja;
c. Penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan keprotokolan dan hubungan
masyarakat;
d. Melaksanakan koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan laporan
pelaksanaan unit kerja;
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh lurah sesuai dengan tugas
dan fungsinya.
3. SEKSI PEMERINTAHAN
Tugas : Merumuskan dan
melaksanakan kebijakan teknis dibidang Pemerintahan
Fungsi :
a. Perumusan usulan rencana kerja, kinerja dan anggaran tahunan seksi
tata pemerintahan;
b. Penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis bidang pemerintahan;
c. Pelaksanaan dan evaluasi kegiatan dalam lingkup urusan tata
pemerintahan;
d. Pelaksanaan kegitan pembinaan pelayanan publik dalam lingkup urusan
tata pemerintahan;
e. Penyelenggaraan bidang tata pemerintahan.
4. SEKSI EKONOMI PEMBANGUNAN
Tugas : Merumuskan dan
melaksanakan kebijakan teknis dibidang Pembangunan
Fungsi :
a. Perumusan usulan rencana kerja, kinerja dan anggaran tahunan seksi
Ekonomi dan pembangunan;
b. Pelaksanaan dan evaluasi kegiatan dalam lingkup urusan Ekonomi dan
Pembangunan;
c.
Perumusan kebijakan lurah dalam lingkup urusan ekonomi dan
pembangunan;
d. Pelaksanaan kegiatan dan pembinaan pelayanan publik dalam lingkup
urusan ekonomi dan pembangunan .
PROFIL KELURAHAN LARANGAN UTARA
Kelurahan Larangan Utara Definitif berdasarkan
SK Walikota Tangerang nomor: 50 Tahun 2008
Dengan Luas dan batas wilayah sebagai berikut:
Luas Kelurahan : 169.476
Ha
Batas wilayah :
Sebelah Utara :
Kelurahan Larangan Indah
Sebelah Selatan : Kelurahan Gaga
Sebelah Barat : Kelurahan
Sudimara Timur
Sebelah Timur :
Kelurahan Cipadu
Orbitasi (Jarak Dari Pusat Kelurahan)
Jarak ke Ibukota Daerah : 10 Km
Jarak ke Ibukota Propinsi : 60 Km
Jarak ke Ibukota Negara : 22 Km
ADAPUN JUMLAH RT DAN RW MAUPUN JUMLAH WARGA ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
1.Jumlah Rt/Rw
Rt : 53
Rw
: 13
2.Jumlah Wajib KTP
Laki-laki : 10902
Perempuan : 8921
3.Jumlah KK : 9177
KK
4.Jumlah Penduduk
Laki-laki : 11091
Perempuan : 10731
Jumlah keseluruhan :
21822
Langganan:
Postingan (Atom)